PIKIRAN RAKYAT - Pihak kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal mengharapkan agar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kliennya dengan hukuman bebas dari dakwaan pembunuhan Brigadir J. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ricky Rizal, yaitu Erman Umar.
“Ricky Rizal dan tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap JPU menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman,” katanya, Senin, 16 Januari 2023.
Lebih lanjut, Erman mengungkapkan bahwa alasan pihaknya berharap agar Ricky Rizal dituntut dengan hukuman bebas itu lantaran menurut pihaknya, salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Ricky Rizal menolak untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, menurut keterangan Erman, kliennya itu juga tidak mengetahui soal pembicaraan yang terjadi antara Ferdy Sambo dengan Bharada E. Adapun, pembicaraan yang dimaksud itu terkait dengan Brigadir J.
Baca Juga: Seorang Pengguna Twitter Dipecat Usai Hina Video Jokowi Tersenyum, Gibran Rakabuming Buka Suara
“Kedua, Ricky Rizal tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer menyangkut Joshua,” ujarnya.
Erman juga mengatakan jika Ricky Rizal tidak mengetahui soal akan adanya peristiwa eksekusi terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022. Disebutkan Erman, Ricky Rizal ikut ke Duren Tiga lantaran diminta oleh Putri Candrawathi.
“Ricky ikut ke Duren Tiga karena diminta Putri Candrawathi mengantar dengan mobil untuk Isolasi setelah PCR di Saguling,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erman menjelaskan bahwa Ricky Rizal hanya mendengar saat Ferdy Sambo memberikan perintah ke Brigadir J untuk jongkok. Setelah itu, penembakan yang dilakukan oleh Bharada E pun terjadi. Erman menyebutkan jika insiden tersebut membuat kliennya terguncang.