kievskiy.org

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Pidana Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana delapan tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana delapan tahun. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan JPU Rudy Irmawan di hadapan ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.

JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ferdy Sambo terlibat pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan.

JPU Rudy menyebut bahwa Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beberkan 5 Rute Menuju Masjid Al Jabbar

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya menghilangkan nyawa korban, dalam hal ini adalah Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Selain itu, JPU menilai Ferdy Sambo berbelit-berbelit selama persidangan, tidak menyesali perbuatan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Lebih jauh, jaksa mengatakan perbuatan Ferdy Sambo membuat citra institusi Polri buruk di mata masyarakat dan dunia internasional. Lebih jauh, Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo, yang pernah menjabat petinggi Polri, dinilai tidak sepantasnya melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ujar Rudy.

Baca Juga: Ferdy Sambo Hanya Bergeming Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat