kievskiy.org

Dituntut Bui Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dinilai Bikin Gaduh hingga Coreng Institusi Polri

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan, JPU membacakan unsur-unsur tuntutan terhadap Ferdy Sambo, dan menyebut bahwa senjata Brigadir J sengaja diamankan agar mempermudah jalannya eksekusi terhadap Yosua.

Baca Juga: Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” kata Jaksa, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” tambahnya.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Sampaikan Pembelaan Terakhir Pekan Depan

Kemudian, suami dari Putri Candrawathi itu juga terbukti melakukan pelanggaran Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat