kievskiy.org

Viral Fans Bharada E Berebut Masuk Ruang Sidang, Kompak Pakai Kaus #SaveBharadaE

Momen penggemar Richard Eliezer atau Bharada E berebut masuk ruang persidangan.
Momen penggemar Richard Eliezer atau Bharada E berebut masuk ruang persidangan. /TikTok.com/Irfannkamil TikTok.com/Irfannkamil

PIKIRAN RAKYAT - Sidang kasus penembakan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini berisikan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dua terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi. Jelang berjalannya proses hukum yang digelar pada Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu pintu masuk ruang persidangan tampak dipenuhi oleh beberapa kaum hawa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Eliezers's Angels.

Diketahui, segerombol orang yang rela berdesak-desakan di pintu masuk persidangan ini merupakan penggemar atau fan dari terdakwa kasus Duren Tiga yang tak lain adalah Bharada E. Beberapa di antara mereka mengenakan baju kaus hitam dengan sablon potret Eliezer disertai tulisan bernada dukungan.

"We stand for Icad till finish," katanya.

"Torang deng Icad #SaveBharadaE," tulis fan.

Satu di antara banyaknya simpatisan Bharada E menyerukan bila Richard bukan seorang pembunuh. Mereka meyakini sosok tersebut hanya mematuhi perintah dari atasannya.

Baca Juga: Prediksi Skor Crystal Palace vs Manchester United di Liga Inggris: Statistik Tim hingga Susunan Pemain 

"Icad bukan pembunuh, dia hanya disuruh menembak kan," ujarnya.

Tak hanya sekali, sebelumnya persidangan Bharada E juga sempat dihadiri oleh para penggemar hingga salah satunya rela melepas sepatu demi lolos dari kerumunan orang yang memaksa masuk ke ruang sidang. Ada pun fenomena serupa terjadi pada sidang yang digelar 11 Januari 2023.

Harapan Orangtua Brigadir J untuk Bharada E

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH mulai tanggal 09.30 WIB. Bharada E didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat