kievskiy.org

Tim Kemnaker Mulai Periksa Pemicu Kerusuhan Pekerja di Morowali Utara: Agar Kejadian Serupa Tidak Terjadi Lagi

Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Pixabay/Ziaur Chowdhury Pixabay/Ziaur Chowdhury

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial mulai melakukan pengumpulan data ke PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah terkait kerusuhan pekerja. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan informasi secara mendalam terkait pemicu terjadinya kerusuhan pekerja di PT GNI beberapa waktu lalu.

"Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang di Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023.

Untuk memperoleh informasi, tim Kemnaker melakukan koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah. 

Tim kemudian mengadakan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang beredar di media yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja.

Baca Juga: TPA Sarimukti Bandung Barat 'Ngadat', Antrean Truk Sampah Mengular

Informasi tersebut antara lain tentang tuntutan penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan, memberikan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap kepada pekerja, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.

Tidak hanya meminta penjelasan dari manajemen perusahaan, tim Kemnaker juga meninjau secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan. Hal ini dilakukan agar mereka mendapatkan informasi secara komprehensif.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Ketenagakerjaan apabila terbukti ditemukan perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya. Tim Kemnaker bersama Disnaker Provinsi Sulteng, Kabupaten Morowali, serta Kabupaten Morowali Utara dan perusahaan serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan menyusun langkah-langkah perbaikan ke depan,” ujar Haiyani.

Baca Juga: Pekerja TKI - TKA di PT GNI Sudah Berdamai, Perusahaan Kembali Beroperasi dan Kondusif

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat