kievskiy.org

Polisi Lanjutkan Kembali Kasus Pelecehan Seksual yang Dialami Pegawai Kemenkop UKM

 Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami perempuan berinisial ND, yang merupakan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali dilanjutkan polisi. Awalnya, status tiga dari empat tersangka kasus tersebut gugur karena Majelis Hakim PN Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan kasus tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Pohukam, Mahfud MD pada Rabu, 18 Januari 2023.

“Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian, lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali,” kata Agus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Pembunuh Berantai Keluarga Bekasi Habisi Istri untuk Tutupi Kasus 2020, Polisi: 2 Korban Dicor Semen

Agus menjelaskan, kasus yang sebelumnya sudah dicabut itu diputuskan kembali dilanjutkan karena pihak yang menjadi korban merasa ada janji yang tidak ditepati para tersangka, sehingga meminta perkara untuk kembali dilanjutkan.

Dalam lanjutan perkara ini, Agus menyebut telah menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara penyidikan kasus tersebut. Akan tetapi, jika langkah yang ditempuhnya tidak segera dilakukan, Agus memastikan perkara itu akan ditarik ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kalau enggak jalan juga, ya kami tarik ke Bareskrim,” katanya.

Upaya langkah hukum ini diakui Agus kembali dilakukan guna memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Terlebih, kasus tersebut cukup menyita perhatian publik, karena diwarnai kejanggalan dalam penyelesaian perkara hingga tiba-tiba keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Komjen Agus Andrianto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat