kievskiy.org

Martin Simanjuntak Ungkap Kondisi Ibu Brigadir J Setelah Dengar Tuntutan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Bersama empat orang lainnya, Putri merupakan terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Putri, dua terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga mendapat tuntutan yang sama.

Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU pada Ricky dan Kuat.
Menurut keterangan Martin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J, kekecewaan bertambah kala JPU memberi tuntutan yang sama pada Putri.

"Itu Ibunda Yosua nangis. Nangis itu sampai pascadiliput dia sempat collapse dan sekarang sedang bed rest karena dia depresi. Kalau saya melihatnya gini ya, memang kan dalam tayangan tersebut ibunda ini mengatakan bahwa ini tidak adil," ujar Martin.

Baca Juga: Warga Culamega Tasikmalaya Heboh Isu Pelaku Penculikan, Ternyata ODGJ

Menurut ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hukuman yang adil bagi Putri adalah hukuman mati karena apa yang dilakukannya tidak mencerminkan sifat seorang ibu yang memiliki anak.

Apalagi menurut surat dakwaan jaksa, Putri adalah aktor intelektual karena menyuruh Ricky melucuti senjata Brigadir J setelah almarhum ribut dengan Kuat. Kuat sempat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.

"Yang lucunya yang mengancam bukan yang dilucuti. Ternyata yang dilucuti itu justru orang yang tidak mengancam. Ini kan agak aneh ya.

"Nanti kalau soal pembuktian jangan komplain ke saya. Saya hanya membacakan surat dakwaan nih," ucap Martin dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat