kievskiy.org

Kamaruddin Simanjuntak Soal Tuntutan Bui Eliezer dan Putri Candrawathi: Jaksa Ini Terlalu

Bharada E dituntut 12 tahun penjara, pihak Yoshua protes ke JPU.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara, pihak Yoshua protes ke JPU. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Kamaruddin Simanjuntak memprotes jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bharada Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi sebagai otak di balik pembunuhan Brigadir J hanya dituntut selama 8 tahun bui.

Mewakili pihak Yoshua, Kamaruddin mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama menilik adanya relasi kuasa dan gap jabatan yang jauh antara Eliezer dan Ferdy Sambo, yang memerintahkannya menembak Brigadir J.

Kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat akhirnya segera tamat. Di agenda pembacaan tuntutan beberapa hari terakhir, banyak pihak kecam keputusan JPU, tak terkecuali Kamaruddin Simanjuntak.

"Ini tuntutan yang tidak memenuhi rasa keadilan. Kenapa? Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di propam, yakni Kadiv Propam," kata pengacara keluarga Yoshua itu, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: BPBD Cianjur Prioritaskan Mitigasi Bencana di 16 Kecamatan

"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan nggak ada sehingga dengan adanya tuntutan itu, tanpa memperhitungkan itu menurut saya jaksa ini terlalu," ucapnya lagi.

Kamaruddin melanjutkan, keluarga Yoshua sudah memaafkan Eliezer sehingga sudah sepatutnya ia mendapat tuntutan kurang dari 5 tahun penjara.

"Harusnya dengan keluarga sudah memaafkan Bharada E dan Bharada E sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu di luar kemampuan dia, harusnya tuntutan dia itu di bawah 5 tahun, misalnya dua atau 3 tahun," kata Kamaruddin.

Kamaruddin lantas membandingkan nasib Eliezer dengan terdakwa lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang seolah ‘diringankan’ padahal memenuhi syarat penuntutan minimal 20 tahun bui.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat