kievskiy.org

PRT Rentan Jadi Korban Kekerasan, Menaker Ida Fauziyah Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Korban kekerasan pekerja rumah tangga, Sri Siti Marni (28) mengikuti aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Presiden dan Ketua DPR bersuara untuk mendukung pengesahan UU PPRT guna menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhhadap ibu-ibu pekerja rumah tangga. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Korban kekerasan pekerja rumah tangga, Sri Siti Marni (28) mengikuti aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Presiden dan Ketua DPR bersuara untuk mendukung pengesahan UU PPRT guna menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhhadap ibu-ibu pekerja rumah tangga. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mendukung percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang belum disahkan setelah 19 tahun. Saat ini, pemerintah sudah siap menunggu proses hitung RUU menjadi usul inisiatif DPR dan membahasnya bersama.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan, selain Kemnaker, mandat yang diberikan Presiden untuk menyelesaikan RUU PPRT juga diberikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah, memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT. Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024," ujar Ida Fauziyah dalam program Metro Pagi Primetime di Jakarta.

Ida Fauziyah mengatakan, meski RUU PPRT belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah siap membahasnya. Kesiapan pemerintah ditunjukkan dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT. Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga: 3 Hoaks Seputar Megawati Soekarnoputri yang Sempat Gegerkan Publik

"Kami sudah siap karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Disscussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait. Banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung RUU PPRT ini ada percepatan," ujarnya pada Sabtu, 21 Januarin2023.

Ida Fauziyah menyatakan, UU PPRT membutuhkan pemahaman yang sama antara pemerintah dengan DPR. Terutama untuk menjelaskan bahwa UU PPRT tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"UU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan, dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. UU ini tak menghapus kebiasaan baik di masyarakat dan UU ini juga tak bertentangan dengan sosial budaya masyarakat yang berkembang, " katanya.

Kata Ida, PRT adalah pekerja yang berada di ruang privat dan rentan terjadi eksploitasi, sehingga dibutuhkan payung hukum memadai untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PRT, telah diakomodasi dalam UU PPRT

"Dalam UU PPRT, telah dibuat regulasi tentang kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat