kievskiy.org

Pakar Hukum Sebut Tuntutan JPU atas Bharada E dan Putri Candrawathi Berdasar Keadilan, Terungkap Alasannya

Kolase foto Bharada E dan Putri Candrawathi.
Kolase foto Bharada E dan Putri Candrawathi. //Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho menilai tuntutan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah memenuhi rasa keadilan.

“Tuntutan jaksa saya kira sudah berdasarkan keadilan dan kebenaran. Artinya, jaksa secara bukti materiil bahwa para terdakwa, yaitu FS, kemudian Bu PC, KM, RR, dan RE itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” kata Hibnu Nugroho, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Berdasarkan hasil sidang pekan lalu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap kelima terdakwa, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dituntut 8 tahun penjara, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara.

Baca Juga: Prediksi Skor Man City vs Wolves di Liga Inggris: Head to Head, Statistik Tim, hingga Susunan Pemain

Menurut Prof. Hibnu Nugroho tuntutan dari jaksa tersebut sudah dilakukan dengan memerhatikan peran dari masing-masing terdakwa dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Terkait dengan tuntutan hukuman yang diberikan kepada terdakwa Putri Candrawathi sama dengan tuntutan yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Prof. Hibnu menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena adanya perkembangan baru dalam hukum, yakni pertimbangan gender untuk wanita.

“Mosok suami-istri dipidana sama, kan dia punya anak, itu saya kira berpikir progresifnya di situ. Itu kan pikiran dari penuntut umum,” katanya.

Sementara itu, terkait tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Hibnu menilai hal itu karena Eliezer ikut bertindak sebagai eksekutor atau pelaku pembunuhan sehingga tuntutan hukumannya tinggi.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Ungkap Kondisi Ibu Brigadir J Setelah Dengar Tuntutan Putri Candrawathi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat