PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat umum sudah dapat melakukan vaksin booster kedua, atau vaksin keempat untuk mencegah Covid-19. Vaksin booster kedua vaksin Covid-19 ini dapat diberikan kepada orang dewasa diatas usia 18 tahun.
Hal ini tertuang dalam SE HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia," bunyi SE tersebut.
Baca Juga: Mulai Besok 24 Januari 2023 Masyarakat Umum Bisa Vaksin Booster Kedua
Jadwal dan Lokasi
Berikut lokasi dan jadwal pelaksanaan vaksin booster kedua atau vaksin keempat untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:
- Kantor Walikota Lima Wilayah
Pelaksanaan vaksin keempat di lima wilayah DKI Jakarta meliputi:
Kantor Walikota Jakarta Pusat
Kantor Walikota Jakarta Utara
Kantor Walikota Jakarta Barat
Kantor Walikota Jakarta Selatan
Kantor Walikota Jakarta Timur
Jadwal: Selasa-Jumat (24-27 Januari 2023)
Pukul: 13.00-15.00