kievskiy.org

Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Disebut Cuma Imajiniasi Picisan Jaksa

Sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perselingkuhan itu, kata Jaksa terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.

Simpulan itu disampaikan JPU pada saat agenda pembacaan tuntutan pada kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nofriansyah Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," ujar tim JPU.

Lebih jauh jaksa menyebut bahwa Kuat Ma'ruf juga mengetahui adanya perselingkuhan itu. Kuat Ma'ruf dikatakan melihat Yosua keluar dari ruang tidur Putri Candrawathi di lantai dua. Akibat kejadian itu, timbul keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.

Baca Juga: Sempat Berhenti Bekerja dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf Sebut Brigadir J Pernah Menolongnya

Merespons pernyataan jaksa soal perselingkuhan itu, Irwan Irawan, ketua tim pengacara Kuat Ma'ruf mengatakan bahwa perselingkuhan itu hanyalah imajinasi picisan tim JPU. Irwan Irawan mengatakan tuduhan tersebut tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Hal tersebut dilontarkan Irwan Irawan dalam sidang hari ini, Selasa, 24 Januari 2023 pada agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan tes poligar," ujar tim pengacara Kuat Ma'ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan.

"Dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi," ujar Irwan Irawan melanjutkan.

Baca Juga: Ricky Rizal: Untuk Ketiga Putri Kecilku, Maafkan Ayah Karena Sudah Lama Tidak Pulang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat