PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa Ricky Rizal menepis isi dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) soal adanya keikutsertaan dirinya dalam penghilangan nyawa Brigadir J. Dia menegaskan tak pernah ada niat melukai apalagi membunuh Yoshua.
Bukan hanya di dakwaan utama terkait penembakan di rumah dinas di Duren Tiga, 8 Juli 2022 yang menewaskan Yoshua, melainkan juga soal insiden dirinya sengaja menabrakkan mobil untuk mencelakai Brigadir J.
Dalam sidang pembacaan pledoi alias nota pembelaan diri, Ricky Rizal alias Bripka RR menekankan semua itu hanya tudingan tak berdasar yang sama sekali tidak benar.
“Tidak pernah terbesit niat sekecil apa pun dari dalam hati saya akan menabrakkan mobil yang saya kendarai bersama almarhum Yoshua untuk mencelakai atau bahkan membunuh almarhum Yoshua,” ujar Ricky, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Baca Juga: Sikap Ferry Irawan Saat BAP di Kantor Polisi Bikin Venna Melinda Kecewa
Ricky melanjutkan, tudingan tersebut terlalu dipaksakan, sebab bilapun ada niat melukai Yoshua, menabrakan mobil dengan sengaja sama saja dengan bunuh diri, sebab posisinya dia berada di belakang kemudi saat itu.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa saya tidak pernah menyampaikan hal yang sangat tidak masuk akal seperti itu kepada siapa pun,” kata Ricky.
Sebelumnya, Richard Eliezer (Bharada E) lah yang mengemukakan terkait Ricky menabrakan mobil ke sisi di mana Yoshua duduk. Ia melontarkan hal itu dalam persidangan per 30 November 2022 lalu.
“Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan ‘Chad sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta, nabrakin mobil karena almarhum di sebelah kiri’. Almarhum itu kan tidur. Nabrakin mobil di sebelah kiri,” ucap Eliezer, di PN Jaksel.