PIKIRAN RAKYAT - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, diketahui menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu 25 Januari 2023.
Dalam pledoi yang dibacakan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menyebut jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sempat mengancam akan membunuh dirinya dan orang-orang terdekatnya.
"Yosua melakukan perbuatan keji, dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu 25 Januari 2023.
Menurut Putri, peristiwa itu pun terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Baca Juga: WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon Saat Umrah, Kemlu Siap Ambil Langkah Hukum
Saat menerima ancaman tersebut, Putri mengaku dirinya merasa ketakutan hingga mengalami trauma mendalam.
Tidak hanya itu, Putri pun menjelaskan pihaknya dan keluarga besar, kini harus menanggung rasa malu.
"Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ucapnya.
Putri juga mengatakan, dirinya menceritakan kepada Ferdy Sambo peristiwa di Magelang tersebut, saat mereka sudah berada di rumah Saguling Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.