kievskiy.org

WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon Saat Umrah, Kemlu Siap Ambil Langkah Hukum

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. / Freepik/bedneyimages

PIKIRAN RAKYAT - Muhammad Said, warga negara Indonesia (WNI) dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap calon jemaah perempuan asal Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram. Atas tuduhan tersebut, WNI asal Sulawesi Selatan itu pun ditangkap oleh petugas keamanan dan ditahan di Arab Saudi.

Kemudian, pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 50.000 riyal (setara Rp200 juta).

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum.

Menurut Kemlu, WNI berusia 26 tahun itu ditahan usai menjalani proses persidangan. Saat persidangan terungkap fakta bahwa Said terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.

Baca Juga: WNI Dipenjara karena Tuduhan Pelecehan Seksual di Makkah, KJRI Jeddah Kirim Nota Protes

Kendati demikian, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebut bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi terkait persidangan yang dijalani Said.

“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” ujar Judha melalui pesan singkat pada Senin, 23 Januari 2023.

Dia menambahkan, KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara guna mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.

“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” kata Judha, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat