kievskiy.org

Menag Yaqut Soal Kenaikan Biaya Haji: Memang Cukup Besar tapi Bukan yang Terbesar

Ilustrasi kenaikan biaya haji.
Ilustrasi kenaikan biaya haji. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengakui kenaikan biaya haji yang diusulkan cukup besar. Namun, dia mengatakan jumlah tersebut bukanlah yang terbesar.

Menurutnya, usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau Ongkos Naik Haji (ONH) telah melalui banyak pertimbangan. Salah satunya adalah untuk jemaah haji yang masih mengantre.

"Usulan kenaikan Bipih atau ONH memang cukup besar tapi bukan yang terbesar secara prosentase sepanjang Indonesia memutuskan untuk mengelola dana calon jamaah haji," kata Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 25 Januari 2023.

"Pertimbangannya tentu banyak. Salah satu yang terpenting adalah menjaga keadilan bagi calon jamaah yang masih dalam antrian panjang," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Jika Biaya Haji Tidak Naik, BPKH Dikhawatirkan Tak Bisa Beri Subsidi untuk Tahun Berikutnya

Yaqut Cholil Qoumas juga menyertakan data Perkembangan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2010-2022 menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), antara lain:

1. Tahun 2010: Nilai Manfaat Rp4,45 juta (13 persen), Bipih Rp30,05 juta (87 persen) = Rp34,50 juta
2. Tahun 2011: Nilai Manfaat Rp7,31 juta (19 persen), Bipih Rp32,04 juta (81 persen) = Rp39,34 juta
3. Tahun 2012: Nilai Manfaat Rp8,77 juta (19 persen), Bipih Rp37,16 juta (81 persen) = Rp45,93 juta
4. Tahun 2013: Nilai Manfaat Rp14,11 juta (25 persen), Bipih Rp43 juta (75 persen) = Rp57,11 juta
5. Tahun 2014: Nilai Manfaat Rp19,24 juta (32 persen), Bipih Rp40,03 juta (68 persen) = Rp59,27 juta
6. Tahun 2015: Nilai Manfaat Rp24,07 juta (39 persen), Bipih Rp37,49 juta (61 persen) = Rp61,56 juta
7. Tahun 2016: Nilai Manfaat Rp25,40 juta (42 persen), Bipih Rp34,60 juta (58 persen) = Rp60 juta
8. Tahun 2017: Nilai Manfaat Rp26,90 juta (44 persen), Bipih Rp34,89 juta (56 persen) = Rp61,79 juta
9. Tahun 2018: Nilai Manfaat Rp33,72 juta (49 persen), Bipih Rp35,24 juta (51 persen) = Rp68,96 juta
10. Tahun 2019: Nilai Manfaat Rp33,92 juta (49 persen), Bipih Rp35,24 juta (51 persen) = Rp69,16 juta
11. Tahun 2022: Nilai Manfaat Rp57,91 juta (59 persen), Bipih Rp39,89 juta (41 persen) = Rp97,79 juta
12. Tahun 2023: Nilai Manfaat Rp29,70 juta (30 persen), Bipih Rp69,19 juta (70 persen) = Rp98,89 juta (usulan)

Baca Juga: Ramai Wacana Kenaikan Biaya Haji 2023, Jokowi Memastikan Satu Hal

Dari data tersebut, pada tahun 2010 nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat