PIKIRAN RAKYAT – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Kepolisian Daerah Jawa Timur mengkonfirmasi pelaku merupakan dalang di balik pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi pada Desember 2022 lalu tersebut.
Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto mengungkap, Samanhudi diketahui terlibat setelah kasus didalami penyidik.
"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus 'curas' di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," katanya, dikutip dari Antara, Jumat. 27 Januari 2023.
Masih dari keterangan Toni Harmanto, tersangka Samanhudi Anwar diringkus jajaran Polda Jatim, setelah hasil pemeriksaan intensif dari para pelaku terdahulu disimpulkan.
"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu," kata Kapolda Jatim.
Terkait motif pembalasan dendam yang masih dalam penyelidikan, tersangka Samanhudi Anwar membantah kabar tersebut.
Saat dikerumuni wartawan ketika dalam pengawalan aparat kepolisian, ia menepis narasi bahwa perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan aksi balas dendam.
"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya.