kievskiy.org

Kena Razia Knalpot Brong, Pemotor Disuruh Ganti Knalpot Standar Langsung di Tempat

Puluhan pengendara motor di Yogyakarta ditilang karena pakai knalpot brong.
Puluhan pengendara motor di Yogyakarta ditilang karena pakai knalpot brong. /Twitter Polresta Yogyakarta.

PIKIRAN RAKYAT - Polresta Yogyakarta menertibkan puluhan pengendara sepeda motor yang memiliki knalpot brong di kawasan Stadion Kridosono, Minggu 29 Januari 2023 siang. Petugas tidak hanya melakukan penilangan, tetapi pengendara juga diwajibkan mengganti knalpot standar di tempat.

Diunggah akun Twitter Polresta Yogyakarta @polresjogja, terlihat puluhan pengendara sedang disidak oleh petugas. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa sepeda motor di sisi jalan.

Aturan Knalpot Motor di Indonesia

Tak sedikit pemilik sepeda motor di Indonesia melakukan modifikasi pada knalpotnya. Mereka mengganti knalpot standar dengan tipe knalpot racing atau knalpot brong.

Baca Juga: 4 Cara Berhenti Overthinking, Salah Satunya Tidak Memusingkan Hal Sepele

Terutama kaum muda, mereka melakukan modifikasi knalpot standar menjadi knalpot brong yntuk mengubah tampilan dan suaranya.

Namun jenis knalpot brong selalu menjadi incaran kepolisian dalam melakukan razia. Pasalnya, knalpot jenis ini dianggap mengganggu kenyamanan karena suaranya yang sangat bising.

Mengenai aturan kebisingan knalpot kendaraan sepeda motor ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidu nomor 7 tahun 2009. Dijelaskan dalam aturan itu bahwa tingkat kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Penindakan pengendara sendiri telah diterapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan". Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat