kievskiy.org

Jaksa: Trauma dan Depresi Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual Tidak Relevan

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pledoi Putri Candrawathi yang disebutkan sebagai orang yang mengalami trauma dan depresi atas kekerasan seksual tidak relevan.

Menurut jaksa alat bukti keterngan ahli psikologi forensik yang digunakan tim penasihat hukum Putri Candrawathi bukan alat bukti langsung atau circumtance evidence.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atas nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada, Senin, 30 Januari 2023.

"Karena alat bukti tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung yang dalam keterangan ahli psikologi forensik," ujarnya.

Baca Juga: Prof Dr H Khaerul Wahidin, M.Ag; Rektor Universitas Muhammadiyah yang Berspirit NU

Lebih jauh kata jaksa, keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardani dan Natanael Johanes Sumampouw yang menyatakan Putri mengalami depresi belum bisa dipastikan.

"Hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya," ujarnya.

"Untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan seksual atau pemerkosaan harus ada bukti bukti ilmiah yaitu pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum," kata jaksa.

Dalam repliknya jaksa pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Putri Candrawathi sebagaimana tuntutan yang sebelumnya dibacakan.

Baca Juga: Terungkap Alasan Nelayan di Tasikmalaya Dua Bulan Tak Melaut, Penghasilan Menurun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat