kievskiy.org

Pengacara Putri Candrawati Dinilai Paksakan Motif Pelecehan Seksual, Jaksa Pertanyakan Bukti Nyata

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi sorotan publik. Pada Senin, 30 Januari 2023, terdakwa Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai membacakan pledoi atau nota pembelaan pekan lalu.

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menilai pengacara Putri Candrawathi seolah-olah memaksakan motif pelecehan seksual. Tak hanya itu, jaksa menilai pihak kuasa hukum ingin kesalahan kliennya dilimpahkan.

Jaksa yang membacakan replik atau tanggapan atas pledoi tersebut kemudian meminta bukti dari pihak Putri Candrawathi. Tanpa adanya bukti, pernyataan dari istri Ferdy Sambo itu hanya akan sia-sia dan semata-mata upaya membela diri.

“Tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” kata jaksa, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Jaksa Sebut Bukti Putri Candrawathi Depresi karena Pelecehan Seksual Tidak Relevan

“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” ucapnya menambahkan.

Jaksa pun menyarakan pihak Putri Candrawathi bisa membawa bukti valid kejahatan yang dituduhkan pada Brigadir J. Dengan adanya bukti, jaksa akan melakukan penyelidikan ulang dan mempertimbangkan status Putri.

“Jika tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut, seharunya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan,” kata Jaksa.

Putri Candrawathi dinilai tidak jujur

Selama persidangan berlangsung berbulan-bulan, jaksa menilai Putri Candrawathi tidak jujur, dan hal itu didukung oleh pengacaranya yang seolah melimpahkan kesalahannya. Lantaran hal itu pula, hingga saat ini motif pembunuhan Brigadir J belum terpecahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat