kievskiy.org

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan untuk Majelis Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima seluruh duplik terdakwa Ferdy Sambo atas replik atau bantahan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.

"Memohon kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menerima seluruh dalil duplik tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Selain itu, Arman juga meminta majelis hakim menolak seluruh dalil penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan. Serta majelis juga diharapkan dapat memutus diktum pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo

Baca Juga: Gagasan Menarik dari Hasil Pertemuan Viking-Panser Biru Bersama Ganjar Jelang Duel PSIS Kontra Persib

"Menjatuhkan putusan sebagaimana ditumpuk tim penasehat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, tanggal 24 Januari 2023 atau apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami putusan yang seadil-adilnya demikian," tuturnya.

Dalam perkara ini Sambo dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan itu dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut lantaran kesal mendengar cerita isterinya yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Brigadir J. Dia kemudian meminta Bharada E mengeksekusi Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat