kievskiy.org

Pesan Jaksa Agung untuk Para Jaksa: Jangan Terjebak dalam Tugas Penegakan Hukum

Ilustrasi jaksa.
Ilustrasi jaksa. /Pixabay/sergeitokmakov Pixabay/sergeitokmakov

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan pesan kepada para jaksa dalam menjalankan tugasnya. Dia berharap mereka akan bertugas tidak hanya berpatok pada Pasal-Pasal yang ada di Undang-Undang saja.

"Pesan saya untuk para Jaksa, jangan terjebak dalam tugas penegakan hukum yang hanya berpatokan pada aspek formalistik atau angka dalam undang-undang saja tanpa melihat aspek lainnya, yaitu hati nurani," katanya, Rabu, 1 Februari 2023.

Sebelumnya, ST Burhanuddin juga menuturkan bagaimana penegakan hukum layaknya pedang bermata dua. Artinya, tidak hanya mengedepankan penindakan atau pencegahan.

"Penegakan hukum itu seperti pedang bermata dua, di mana tidak boleh hanya mengedepankan penindakan atau pencegahan saja. Pencegahan yang baik adalah penindakan itu sendiri," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Vonis Ferdy Sambo Bakal Adil: Hakim, Jaksa, dan Pengacaranya Profesional

Kasus Indosurya

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan lepas terdakwa Henry Surya (HS) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mereka menyebut, majelis hakim keliru dalam penerapan hukum.

“Majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Januari 2023.

Dia mengatakan, putusan lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum. Sejumlah fakta pun dibeberkan sebagai pertimbangan pengajuan memori kasasi ke MA.

Ketut Sumedana menerangkan, fakta-fakta tersebut di antaranya, KSP Indosurya memiliki 23 ribu nasabah. Kemudian, melakukan pengumpulan dana nasabah hingga terkumpul Rp106 triliun. Namun, dari hasil audit terungkap ada 6.000 nasabah yang uangnya tidak terbayarkan dan tidak kembali, dengan kerugian nasabah sebesar Rp16 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat