kievskiy.org

Urai Catatan ‘Cacat’ Kasus Mahasiswa UI, DPR RI Singgung Hilangnya Keadilan dan Profesionalisme

Anggota DPR RI Taufik Basari buka suara soal rekonstruksi ulang kasus mahasiswa UI.
Anggota DPR RI Taufik Basari buka suara soal rekonstruksi ulang kasus mahasiswa UI. /Pikiran Rakyat/Oktaviani Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Turun tangan mengintervensi kasus mahasiswa UI yang jadi tersangka setelah tewas dalam kecelakaan, Komisi III DPR RI mengemukakan beberapa catatan ‘cacatnya’ penanganan perkara tersebut oleh pihak kepolisian.

Catatan itu merupakan hasil dari atensi Komisi III DPR yang telah muncul sejak status tersangka dikenakan bagi korban M Hasya Attalah.

"Yang pertama-tama kita melihat ada ketidakadilan di sini, yang kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional," kata Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

Taufik selanjutnya menyinggung soal ketidaksesuaian penanganan dengan ketentuan dan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis 13 Februari

"Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban-nya sebagai tersangka maka sebenarnya (itu) tidak perlu," ujarnya.

Dengan kata lain Taufik menekankan, KUHAP mengatur gugurnya status tersangka seseorang saat ia meninggal dunia. Artinya, luruh pula seluruh tindak pidana atau tuntutan terhadap orang tersebut.

"Sehingga penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dalam perkara ini, itu sangat tidak pas dan tidak menunjukkan rasa empati," ujar dia.

Menurutnya, Polres maupun Polda hanya memandang kasus mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra dengan purnawirawan Polri tersebut sekadar perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat