kievskiy.org

Mahasiswa UI jadi Tersangka, Komisi III DPR Gelar Audiensi dengan Keluarga Korban

Ilustrasi kecelakaan mahasiswa UI yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi kecelakaan mahasiswa UI yang ditetapkan sebagai tersangka. /Pixabay/ValinPy4 Pixabay/ValinPy4

PIKIRAN RAKYAT - Penetapan Mohammad Hasya Athallah Saputra (18) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya menjadi sorotan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Komisi yang membidangi hukum, keamanan, serta hak asasi manusia itu dijadwalkan menerima audiensi dengan keluarga Hasya sekira pukul 10.00 WIB pagi ini, 2 Februari 2023.

"Insya Allah benar. Rencana jam 10.30 WIB," tutur anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, saat dihubungi Pikiran-rakyat.com, Kamis 2 Februari 2023.
 
Hasya tewas tertabrak mobil sport Pajero yang dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Rekonstruksi Ulang Kematian Mahasiswa UI Muhammad Hasya, Kepolisian Akan Ikut Sertakan Pakar dan Keluarga

Didik mengungkapkan bahwa Komisi III tidak mengundang pihak manapun seperti kepolisian. Nantinya, lanjut Didik, Komisi III hanya mendengarkan hal yang memberatkan bagi keluarga dari kasus tersebut.  

"Agendanya hanya keluarga Hasya saja," katanya.

Sementara, Polda Metro Jaya rencananya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia tersebut berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Proses rekonstruksi kecelakaan yang akan digelar hari ini akan melibatkan sejumlah pakar. Tak hanya itu, pihak keluarga korban juga diundang untuk turut hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: Tanggapan BEM UI Soal Mahasiswa Ditabrak Pensiunan Polisi: Penyelesaian Semau Mereka Sendiri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat