PIKIRAN RAKYAT - Indonesia belum membutuhkan penerapan penghapusan jabatan gubernur, kata pakar politik Dr. Bismar Arianto yang menanggapi usulan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Sang pakar menilai, usulan itu kontraproduktif dengan kebutuhan pemerintah saat ini.
Menurut Bismar Arianto, usulan politisi yang akrab disapa Cak Imin juga terbilang kurang logis terlebih penugasan gubernur memang sebagai wakil pemerintah pusat.
Bismar menyebutkan aturan penugasan gubernur termuat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemikiran untuk menghapus jabatan gubernur itu tidak relevan dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa," ujar Dr. Bismar Arianto mengungkap pandangan.
Baca Juga: Gibran Nilai Jabatan Gubernur Krusial: Sulit Kalau Enggak Ada
Lebih lanjut, Bismar menyoroti aspek geografi dan sosiologi Indonesia yang membuat penugasan gubernur menjadi penting.
Dari sisi geografi, penugasan gubernur pada masing-masing daerah dari 38 provinsi di Indonesia dinilai tak dapat dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
"Saya kurang percaya, pusat langsung dapat menangani itu," ujar Bismar yang merupakan akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kemudian dari sisi sosiologis, masing-masing dari 514 kabupaten dan kota memiliki karakter masyarakat yang berbeda.