kievskiy.org

Beli MinyaKita Harus Pakai KTP, Mendag Ungkap Aturan Edarnya

Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter.
Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter. /Antara/Gali Pradipta Antara/Gali Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan memastikan telah menyuplai total 450.000 ton MinyaKita ke pasar-pasar tradisional di seluruh Indonesia. Stok melimpah tersebut diharap tidak dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Kemendag melarang masyarakat memborong minyak goreng bersubsidi untuk urgensi bisnis. Untuk menjaring penjualan tepat sasaran, mulai saat ini Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengimbau agar pembelian MinyaKita harus disertai kartu identitas.

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulkifli.

Demi menjaga stabilitas harga bahan pokok, pemerintah mengantisipasinya dengan cara memantau pasar tradisional secara berkala. Oleh karena itu, Zulhas, sapaan akrabnya, meminta agar pedagang tidak menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi).

Baca Juga: Prediksi Skor Union Berlin vs Mainz 05 di Bundesliga: Statistik Tim, Line-up, hingga Head to Head 

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, 'nggak boleh lagi jualan'," ujarnya.

Selanjutnya, demi mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, Zulkifli mengatakan pihaknya sepakat meningkatkan tambahan supulai MinyaKita dari semula hanya 300.000 ton per bulan. Demi mencapai kuantitas tersebut, pemerintah mengurangi suplai MinyaKita di pasar modern.

"Sekarang dikurangi yang ke pasar moderen, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," ucapnya.

Dilarang Dijual Online

Mendag menegaskan bila MinyaKita tidak boleh dijual di platform-platform e-commerce. Zulkifli juga menyebut minyak goreng tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat