PIKIRAN RAKYAT - Usulan Cak Imin terkait penghapusan jabatan gubernur masih menjadi sorotan. Kini, Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldy menilai usulan itu perlu proses panjang termasuk terkait ranah amandemen UUD 1945.
Pada awalnya, Audy Joinaldy menilai usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama asli Muhaimin Iskandar terkait penghapusan gubernur masih terbilang sah-sah saja dalam konteks demokrasi Indonesia.
"Usulan itu sah-sah saja," ujar Audy Joinaldy merespons singkat pada ide mengejutkan dari Cak Imin itu.
Namun berikutnya, Audy Joinaldy menyatakan bahwa jabatan gubernur memiliki landasan hukum yang kuat dalam konstitusi.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Tertarik dengan Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur
Tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945, aturan konstitusi menyebutkan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Artinya, usulan Cak Imin harus memperhatikan aturan perundang-undangan Indonesia termasuk tentang amandemen UUD 1945 yang perlu syarat minimal 1/3 anggota MPR.
Selain itu, usulan isi amandemen juga harus jelas dan bisa diterima oleh mayoritas anggota MPR.
"Usulan itu bisa dilakukan atau tidak, kan ada aturan dan perundang-undangannya. Negara harus merujuk pada aturan," ujarnya menegaskan.
Dalam pandangannya, peran jabatan gubernur masih sangat dibutuhkan di Indonesia terutama sebagai pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kota/kabupaten.