kievskiy.org

Ingat! Penyebar Hoaks Penculikan Anak Didenda Rp1 M dan Hukuman 6 sampai 10 Tahun Bui

Ilustrasi hoaks penculikan anak, namun harus tetap diminta waspada.
Ilustrasi hoaks penculikan anak, namun harus tetap diminta waspada. /Pexels/Meruyert Pexels/Meruyert

PIKIRAN RAKYAT – Tanggapi maraknya hoaks penculikan anak belakangan, Polri mengeluarkan maklumat terkait tindak pidana terhadap penculikan anak disertai imbauan kamtimbas. Penyebar kabar bohong akan dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliiar.

Maklumat akan menyasar siapa saja yang menyebarkan hoaks tentang penculikan anak. Terutama ketika informasi tersebut menimbulkan gejolak kepanikan di kalangan masyarakat.

Adapun maklumat ini diterbitkan melalui melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto, pada 1 Februari 2023 lalu.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan aturan pidana pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu ada juga pasal 45A UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku terancam hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Djoko dilansir Antara, Minggu, 5 Februari 2023.

Baca Juga: Pohon Tumbang di Cikole Lembang Makan Korban, Diduga akibat Angin Besar

Di lain kesempatan, Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan isi maklumat bernomor: MAK/1/II/2023 yang

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ucap Iwan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Jelasnya, dua aturan yang telah disinggung akan menjatuhi hukuman paling berat bagi penyebar hoaks penculikan anak sebanyak 10 tahun bui dan denda maksimal Rp1 miliar.

Tak hanya untuk penculikan anak, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong via online secara umum juga diatur dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat