kievskiy.org

Ayah Bunuh Anak Kandung di Cimahi Diancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pelaku Pasal Pembunuhan Berencana

Kamar kontrakan tempat ditemukannya anak yang diduga disiksa orangtuanya di Cimahi.
Kamar kontrakan tempat ditemukannya anak yang diduga disiksa orangtuanya di Cimahi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka pembunuhan anak kandung, AN (34) asal Cimahi, Jawa Barat dijerat pasal perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga. Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan tersangka diancam hukuman mati.

Selain dijerat dengan pasal KDRT, Aldi mengatakan AN juga dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

"Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati," kata Aldi di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu 8 Februari 2023.

Aldi mengatakan tersangka tidak sekali melakukan penyiksaan kepada anak-anaknya, tapi berkali-kali.

Baca Juga: Panglima TNI: Pilot Susi Air Belum Dievakuasi, tapi Posisinya Sudah Terdeteksi

Sehingga, Aldi mengatakan polisi akan menjerat AN dengan pasal pembunuhan berencana.

"Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga, sehingga konstruksinya Pasal 340 juga," kata dia.

Aldi menjelaskan, AN melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yang berinisial AH (11) yang merupakan perempuan dan AA (12) yang merupakan laki-laki. Dari aksi penganiayaan itu menurutnya menyebabkan AH tewas, sedangkan AA mengalami luka-luka.

Baca Juga: PDIP Siap Koalisi dengan Partai Lain Jelang Pemilu 2024, Capres Urusan Megawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat