kievskiy.org

Sidang DKPP, Pengadu Ungkap Ada Atensi KPU Pusat Terkait Verifikasi Faktual

Kantor KPU, hari ini akan daftar Pemilu 2024.
Kantor KPU, hari ini akan daftar Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait perkara
Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 pada Rabu, 8 Februari 2023.

Dalam sidang ini total ada 10 orang teradu mulai dari anggota KPU RI Idham Holik hingga KPUD Provinsi Sulawesi Utara.

Sembilan dari sepuluh teradu yakni KPUD Sulawesi Utara diduga mengubah status partai politik diantaranya Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh.

Perubahan status tersebut dilakukan dari semula tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi administrasi, administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan pada kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022.

Baca Juga: Autoglaze Tawarkan Konsep Bisnis Baru, Beri Kesempatan Masyarakat Miliki Saham Salon Mobil

Sementara itu satu teradu lainnya yakni anggota KPU RI Idham Holik diduga memberikan ancaman secara terbuka kepada KPU se-Indonesia saat menghadiri acara konsolidasi nasional di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara pada 2 Desember 2022.

"Teradu atau terlapor 10 atas nama Idham Holik anggota KPU RI Ketua pada divisi teknis pada penyelenggaraan pemilu diduga memberikan ancaman secara terbuka kepada para peserta konsolidasi KPU se- Indonesia," ujar Kuasa hukum pengadu Fadli Ramdhanil saat membacakan pokok-pokok aduan dalam persidangan.

Menurutnya Idham mengatakan pada konsolidasi nasional KPU se-Indonesia untuk tegak lurus dan tidak boleh melakukan pelanggaran atau akan dimasukkan ke rumah sakit.

Baca Juga: Ayah Bunuh Anak Kandung di Cimahi Diancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pelaku Pasal Pembunuhan Berencana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat