kievskiy.org

Dishub DKI Tegaskan Jalan Berbayar ERP di Jakarta Tidak Berlaku Bagi Ojol

Ilustrasi ERP atau jalan berbayar.
Ilustrasi ERP atau jalan berbayar. /Antara/Hafidz Mubarak Antara/Hafidz Mubarak

PIKIRAN RAKYAT - Dihas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan ojek online (ojol) akan dibebaskan dari aturan penerapan jalan berbayar electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta. Karenanya, ojol nanti tak perlu membayar jika melewati jalan berbayar yang diterapkan pemerintah.

Aturan ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Dalam keteragannya, Syafrin menyatakan ojol dikecualikan dari aturan jalan berbayar ERP DKI Jakarta.

Hal ini ia sampaikan saat mendatangi para pengunjuk rasa aturan jalan berbayar ERP DKI Jakarta di depan Balai Kota Jakarta, Rabu 8 Februari 2023.

"Kami akan koordinasikan dengan DPRD DKI untuk raperdanya dikembalikan ke pemprov," kata Syafrin dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 9 Februari 2023.

Baca Juga: Airlangga akan Bertemu Cak Imin Besok, Bahas Koalisi Pilpres 2024?

Menurut Syafrin, Pemprov DKI masih melakukan kajian komprehensif soal aturan ini. Termasuk di dalamnya memperjuangkan agar ojol tak dikenai tarif jika lewat jalan berbayar ERP.

"Angkutan online akan kami perjuangan untuk tidak kena ERP. Jadi apa yang menjadi tuntutan?," tutur Syafrin.

"Ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturannya," ujarnya.

Syafrin menjelaskan saat ini raperda sudah masuk pembahasan bersama DPRD DKI. Sehingga hak disahkan atau tidaknya aturan ada di tangan wakil rakyat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat