kievskiy.org

Kompolnas Syok Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online demi Kuasai Hartanya

Ilustrasi pembunuhan. Anggota Densus 88 bunuh sopir taksi online
Ilustrasi pembunuhan. Anggota Densus 88 bunuh sopir taksi online

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku sangat terkejut dan tak habis pikir dengan tindakan Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri yang tega membunuh seorang sopir taksi online.

Kompolnas semakin syok mengetahui motif di balik pembunuhan itu adalah untuk menguasai harta korban. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mewakili pihaknya tanggapi kasus penghilangan nyawa sopir di kawasan Depok.

"Kami sangat terkejut dengan tindakan keji Bripda HS, anggota Densus 88 yang tega membunuh sopir online,” jelas Poengky dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 10 Februari 2023.

Poengky melanjutkan, tindakan HS telah mencoreng nama institusi. Meski dilakukan sendirian sebagai seorang individu, Poengky mengatakan nama institusi melekat dalam dirinya, di dalam maupun di luar penugasan.

Baca Juga: Meski Ibu Kota Pindah ke IKN, Jakarta Diperkirakan Tetap Macet

Untuk itu, Poengky meminta pelaku diproses pidana dan dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan tambahan Pasal 52 sebagai pemberat. Hal ini tindakan itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai profesinya sebagai polisi.

"Karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, seharusnya justru melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Bukannya malah menjadi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Terkait hukuman bagi Bripda HS, Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar memastikan pihaknya telah menjatuhkan sanksi, terutama mengingat banyaknya pelanggaran yang dia lakukan selama menjabat sebagai anggota Polri.

"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Jumat, 10 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat