kievskiy.org

Tak Perlu Pakai KTP, Pembelian MinyaKita Dibatasi Tiap Harinya

Minyakita.
Minyakita. /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng. Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan, dan stabilitas harga minyak goreng rakyat.

Berdasarkan surat edaran yang rilis pada 6 Februari 2023 itu disebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat harus sesuai dengan harga Domestic Price Obligation (DPO), dan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter, dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.

Menjelang puasa, dan lebaran, Kemendag pun memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan minyak goreng di Tanah Air aman. Diketahui, pemerintah meningkatkan jumlah Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat menjadi 450 ribu ton per bulan.

"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer," kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan, dikutip pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Baca Juga: 2.136 Total Pengungsi Gempa Papua, 15 Titik Penampungan dari Kantor Bank hingga Tempat Lelang Ikan

Sementara itu, soal jual-beli minyak goreng rakyat, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag pun menyatakan bahwa penjualan minyak goreng curah dari pengecer ke konsumen paling banyak adalah 10 kg per orang per hari. Sementara itu, penjualan minyak goreng kemasan MinyaKita 2 liter per orang per hari.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," ujar Kasan.

Lebih lanjut, Kasan menyebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat secara online pun mulai dihentikan Kemendag. Diketahui, distribusi minyak goreng rakyat, baik yang curah maupun MinyaKita akan difokuskan ke pasar tradisional untuk memunculkan pemerataan.

Baca Juga: Roundup: Orangtua Bayi yang Jarinya Tergunting Perawat Bersedia Damai, Minta Ganti Rugi Rp500 Juta

"Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MinyaKita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat