PIKIRAN RAKYAT – Status tersangka yang sebelumnya ditetapkan untuk M Hasya Attalah Syaputra, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan itu telah dicabut oleh kepolisian. Pihak keluarga Hasya pun telah menerima surat pencabutan tersebut.
Diketahui, keluarga Hasya datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Gita Paulina pada Jumat, 10 Februari 2023. Berdasarkan keterangan Gita Paulina, pihaknya pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polri tersebut.
“Dalam pertemuan ini, menurut kami, sangat kami apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka Hasya,” katanya, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 11 Februari 2023.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa surat yang berisikan penetapan pencabutan status tersangka Hasya itu juga ditujukan untuk memulihkan nama baik dari mahasiswa UI tersebut.
“Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencabut status tersangka yang sebelumnya ditetapkan untuk Hasya. Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, terdapat ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam penetapan status tersangka terhadap Hasya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya.
“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” katanya.