kievskiy.org

Jelang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siapkan Pengamanan

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Jelang pembacaan vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melakukan sejumlah pengamanan. Salah satunya sterilisasi.

"Dilakukan pengamanan tentunya mendasari pada sasaran objek sesuai analisis hakekat oleh Polda Metro Jaya khususnya Polres Metro Jaksel," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Minggu 12 Februari 2023 malam.

Djuyamto menyebut, pengamanan kali ini menjadi dasar dalam proses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan.

"Secara langsung dilapangan akan dipimpin Kapolres Metro Jaksel untuk melakukan TWG dan gelar pasukan," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Dagangan Sepi Pembeli Sejak Ada Tol Cisumdawu, Pedagang Kirim Ubi Busuk dan Tahu Basi ke Kantor CKJT

"Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab," katanya menambahkan.

Tak hanya itu, ujar Djuyamto, PN Jakarta Selatan juga akan membatasi jumlah pengunjung sidang. Dia mengimbau agar masyarakat memantau pelaksanaan sidang vonis melalui siaran langsung atau live streaming.

"Karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakarta Selatan tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 (orang) kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan. Kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," tuturnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Januari lalu. Sementara sang istri terancam hukuman 8 tahun penjara, sama seperti dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat