kievskiy.org

Rasamala Aritonang Minta Hakim Berlaku Adil dalam Pembacaan Vonis Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Penasehat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, berharap majelis hakim berlaku adil memberikan vonis pada semua pihak dalam kasus tewasnya Brigadir J.  Menurutnya, hakim dalam memberikan vonis harus mempertimbangkan aspek yang meringankan bagi kliennya.

"Putusannya adil bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa dengan mempertimbangkan semua aspek termasuk aspek yang meringankan terdakwa, bersandar pada bukti dan fakta di persidangan," papar Rasamala, Senin 13 Februari 2023.

Lebih lanjut, dalam persidangan nanti Rasamala juga menginginkan sidang berjalan tertib dan menghormati putusan hakim. 

"Tentu saja juga berharap persidangan berjalan tertib dan semua pihak menghormati putusan hakim apa pun putusannya," kata dia.

Baca Juga: Dagangan Sepi Pembeli Sejak Ada Tol Cisumdawu, Pedagang Kirim Ubi Busuk dan Tahu Basi ke Kantor CKJT

Sidang pembacaan vonis bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pagi ini pukul 9.30 WIB. Sidang tersebut akan digelar secara terpisah.  "Sidang pukul 9.30 WIB. Sidang digelar terpisah," kata Djumyanto, Senin 13 Februari 2023.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Kuat, Ricky, dan Putri dituntun hukuman penjara selama delapan tahun oleh JPU. 

Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup oleh JPU dan Richard dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat