PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menyetujui revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan Komisi III DPR. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi III di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Mahfud MD mengungkapkan, para akademisi dan praktisi meminta agar pemerintah menolak usul ini. Namun, kata dia, pemerintah menghormati hak konstitusional DPR untuk mengusulkan revisi UU.
"Maka pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menurut pemerintah merupakan upaya perbaikan dari keadaan yang sekarang. Artinya, pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas," sebutnya.
Usai DIM tersebut diterima, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan, pembahasan rancangan jadwal pembahasan RUU tentang MK usai rapat paripurna yang digelar pada hari Kamis, 16 Februari 2023.
Baca Juga: Vonis Ringan Justice Collaborator Bharada E, Bukti Hukum Tidak Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah
Dia menyebutkan, penerimaan DIM dari pemerintah sebagai syarat untuk menindaklanjuti pembahasan sudah terpenuhi.
"Itu dilaksanakan rapat paripurna penutupan masa sidang. Dengan membaca DIM, meski sudah diserahkan, yang tetap itu nanti, saya bacakan aja supaya kawan-kawan ingat," katanya.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan empat materi penting dalam revisi UU MK yang diusulkan oleh DPR.
"Pertama, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi. Ketiga, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keempat, penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi," tuturnya.
Habiburokhman menjelasakan alasan DPR mengusulkan revisi UU MK. "Karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," sebutnya.***