kievskiy.org

Bharada E ‘Remehkan’ Hubungan Dekat dengan Brigadir J, Hakim Singgung Pemberat Vonis

Kolase Brigadir J dan Bharada E.
Kolase Brigadir J dan Bharada E. //Antara/Sigid Kurniawan/Facebook/Rohani Simanjuntak /Antara/Sigid Kurniawan/Facebook/Rohani Simanjuntak

PIKIRAN RAKYAT – Dalam pembacaan vonis bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, majelis hakim menguraikan hal-hal yang memberatkan hukuman, salah satunya mempertimbangkan bagaimana Bharada E menyikapi hubungan dekatnya dengan Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Seperti diketahui, Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J bersama keempat tersangka lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Berbeda dari terdakwa lain yang divonis lebih dari belasan tahun penjara, Eliezer hanya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan masa tahanan. Kendati tergolong ringan dan jauh merosot dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara, hakim mengatakan ada hal-hal yang jadi pemberat vonisnya.

Di antaranya adalah perbuatan dari terdakwa yang tidak menghargai hubungan akrabnya dengan Brigadir J.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Disepakati Rp49,8 Juta, Jemaah Lunas Tunda 2020 Tidak Dibebani Biaya Tambahan

“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa. Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Perbuatan ini bermuara pada hilangnya nyawa korban, lantaran jika Eliezer menghargai kedekatan itu, ia punya beberapa kali kesempatan untuk mengurungkan niatnya menembak Brigadir J.

Menurut hakim, Bharada E bersalah lantaran terdapat rentang waktu yang cukup untuk ia kemudian membatalkan niat merampas nyawa korban.

Beberapa kesempatan itu antara lain saat dia dimintai tolong oleh Ferdy Sambo, atau sesaat sebelum menembak ketika Yoshua masih ada di luar rumah bersama Ricky Rizal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat