kievskiy.org

Anggota DPR Sebut Vonis yang Diterima Richard Eliezer Jadi Awal Perkembangan Positif Hukum Pidana di Indonesia

Ilustrasi hukum dan keadilan.
Ilustrasi hukum dan keadilan. /Pixabay/WilliamCho

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis penjara satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menunjukkan adanya perkembangan positif dalam hukum pidana di Indonesia.

“Ini ada perkembangan baru, perkembangan positif dalam hukum pidana kita. Jadi, ke depan, orang-orang seperti itu yang punya masalah hukum, tetapi ada niat baik menjadi justice collaborator bisa mengacu ke perkara ini,” kata Habiburokhman, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Secara teori, justice collaborator merupakan saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan suatu perkara menjadi terang. Dia pun mengatakan bahwa di luar negeri pelaku yang berstatus sebagai justice collaborator dapat terbebas dari hukuman.

“Kalau di luar negeri, bahkan ada yang bebas kalau dia mengungkapkan sesuatu yang hampir enggak mungkin terungkap, kalau tanpa ada pengakuan dan informasi dari dia,” tuturnya.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Sudah Ditetapkan, Simak Besarannya

Selain itu, menurut Habiburokhman, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah melakukan pekerjaannya dengan baik dan berani dalam memberikan vonis hukuman kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Saya pikir ini bagus juga sebagai praktik-praktik baru dalam hukum pidana Indonesia,” ujarnya.

Sepekan ini Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis kepada kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ibunda Richard Eliezer Utarakan Rasa Syukur dan Terima Kasih Usai Vonis Anaknya, Sebut Nama Jokowi dan Kapolri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat