kievskiy.org

Lega dengan Vonis Bharada E, Sejumlah Artis Bersyukur hingga Minta Hukum Tetap Adil

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT -  Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri meminta semua pihak menghargai putusan vonis tersebut.

Sidang vonis terhadap terdakwa Bharada E berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu, 15 Februari 2023. Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 430 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ringan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J rupanya ikut disorot kalangan artis. Kali ini giliran presenter Uya kuya yang ikut bersuara.

Uya Kuya mengaku sangat lega juga bersyukur atas vonis 1,5 tahun yang dikantongi Bharada E tersebut.

Baca Juga: KLB PSSI Digelar Hari Ini 16 Februari 2023, Harapan Calon Ketua Umum jika Terpilih

"Alhamdulillah, sesuai prediksi di podcast semalam," ujar Uya Kuya di Instagram,

Uya Kuya juga mengapresiasi lembaga hukum Tanah Air yang mau mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Berkat suara Bharada E, terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J jadi terang benderang.

"Perjuangan tidak sia-sia. Hukum di Indonesia masih punya harapan," kata Uya Kuya di salah satu akun gosip yang mengunggah hasil sidang putusan Richard Eliezer.

Robby Purba Ikut Berkomentar

Selain Uya Kuya, Robby Purba juga ikut mengomentari vonis ringan Richard Eliezer. Lewat Instagram, ia turut memberikan selamat.

Baca Juga: Erick Thohir hingga LaNyalla Berebut Takhta Ketum PSSI, Ma’ruf Amin: Perlu Manusia Bola Lah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat