kievskiy.org

Ibu Bharada E Minta Kejagung Tak Banding Vonis Anaknya, Hotman Paris: tapi Vonisnya Jomplang Banget

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara kondang Hotman Paris meantang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan banding terhadap vonis Bharada E. Hal itu disampaikan, menanggapi permintaan ibu Bharada E agar vonis 1 tahun 6 bulan anaknya tidak dibanding lagi.

"Kemarin ibunya Eliezer mengimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding, tapi ditantang di sini Kejaksaan ya, masa 12 tahun bisa berubah jadi 1 tahun 6 bulan. Halo bapak?," katanya, Kamis, 16 Februari 2023.

Meski begitu, Hotman Paris mengajak masyarakat untuk tetap memperhatikan dan mendukung permintaan ibu Bharada E. Namun, Kejaksaan Agung tetap memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri.

"SOP Kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2 per tiga harus banding, itu masih berlaku gak?," ucapnya.

Baca Juga: Pengacara Kuat Ma’ruf Protes Vonis Bharada E: ART yang Tak Berperan Aktif tapi Dipidana 15 Tahun

"Cuma memang ini jomplang banget, 12 tahun tuntutan Jaksa, dihukum 1 tahun 6 bulan. Wah, kita lihat nanti sih ini, mana yang akan ditonjolkan, rasa kemanusiaan atau apa nanti?," ujar Hotman Paris menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial.

Sikap Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku menghormati keputusan hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, mereka tetap bersiap mengambil langkah selanjutnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, di mana Bharada E telah terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Dia menuturkan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan dan alasan hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” tuturnya, Kamis, 16 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat