kievskiy.org

Pintu Polri Tertutup Rapat untuk Bharada E, Pengamat Sebut Ia Takkan Bisa Balik Jadi Anggota

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww. /Antara/Asprilla Dwi Adha ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut tak akan bisa kembali lagi menjadi anggota Polri. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan peluang itu sudah tertutup rapat.

Hal ini, kata Bambang disimpulkan jika menilik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil) Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang, dikutip dari Antara, Kamis, 16 Februari 2023.

Bambang melanjutkan, sidang etik terhadap Eliezer harus segera digelar setelah vonis hakim dijatuhkan. Putusan etik nantinya akan merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003.

Baca Juga: Dua Fraksi Menolak, Perppu Cipta Kerja Bakal Dibawa ke Paripurna dan Disahkan Menjadi Undang-Undang

Jika pada akhirnya komisi etik Polri tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada Richard Eliezer, maka menurutnya keputusan itu akan jadi preseden buruk.

Pasalnya, putusan menunjukkan seolah personel pelaku tidak pidana bisa dengan mudah kembali diterima sebagai anggota Polri, dengan berlindung di balik tameng perintah atasan.

Meski divonis kurang dari dua tahun, baginya potensi PTDH Richard Eleizer sangat tinggi. Sebab, aturan masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap) sedang PP yang jadi rujukannya berkedudukan lebih tinggi di mata hukum.

“Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya,” ujar Bambang menerangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat