PIKIRAN RAKYAT - Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Sebelum diambilnya keputusan, Baleg DPR, Pemerintah beserta DPD RI menggelar rapat pleno terlebih dahulu pada hari Rabu, 15 Februari 2023. Rapat dihadiri oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud Md, hingga Menkumham Yasonna Laoly.
"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" tanya Nurdin.
"Setuju," jawab anggota dalam rapat.
Dua Fraksi DPR menolak
Dari sembilan fraksi di DPR RI, dua di antaranya yakni PKS dan Partai Demokrat, menolak Perppu Ciptaker dibawa ke tingkat II atau paripurna.
Legislator Demokrat, Susanto, mengatakan pihaknya menolak Perppu Ciptaker dibawa ke paripurna karena pembahasan perppu itu dilakukan terlalu tergesa-gesa.
"Fraksi Partai Demokrat meyakini pembahasan RUU Ciptaker haruslah diproses secara matang, tidak tergesa-gesa, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik buruh, pengusaha nasional, masyarakat adat, dan elemen masyarakat sipil lainnya," kata Susanto.
Baca Juga: KKB Papua Makin Bengis, 74 Orang Jadi Korban Pemerkosaan hingga Pembantaian dalam 6 Tahun
"Proses pembahasan hal-hal krusial dalam UU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Akhirnya, sikap kritis Partai Demokrat terbukti, MK memutuskan hasil uji materiil atas UU Ciptaker ini sebagai inkonstitusional," katanya.