kievskiy.org

Buntut Undang-Undang Cipta Kerja yang Kini Jadi Polemik, Akademisi Minta Semua Pihak Waspadai Munculnya Bughat

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Ezequiel_Octaviano Pixabay/Ezequiel_Octaviano

PIKIRAN RAKYAT – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) saat ini masih menjadi bahan perbincangan usai diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu. Sejumlah praktisi hukum ataupun akademisi mengungkap kekurangan dan kelebihan dari undang-undang tersebut.

Sebagian pihak menilai Undang-Undang Cipta Kerja merugikan rakyat kecil, dan justru menguntungkan pihak tertentu. Tak heran banyak yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK).

Beberapa waktu lalu Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Aderus meminta semua pihak mewaspadai kemunculan bughat, atau yang bisa disebut dengan pembangkangan terhadap negara. Menurut Andi, bughat bisa mincul di tengah polemik Undang-Undang Cipta kerja.

Andi menyebut saat ini bughat tak lagi bisa dilakukan oleh perorangan saja, namun juga organisasi. Bughat disebut bisa sangat berbahaya dalam kehidupan bernegara.

Baca Juga: Amankan Aksi Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja, 1.110 Personel TNI-Polri Diterjunkan

“Lebih berbahaya lagi, bughat yang dilakukan bukan lagi dalam konteks perorangan, melainkan dalam konteks kelompok atau organisasi yang memiliki pemimpin yang ditaati serta lebih berbahaya lagi jika sudah memiliki kekuatan,” kata Andi, dikutip dari Antara.

Menurut akademisi tersebut, jenis pembangkanan atau bughat terdapat banyak macamnya, narasi-narasi pembangkangan bahkan sudah bisa disebut dengan bughat. Adapun pembedanya adalah tingkat dari pembangkangan itu sendiri.

Kekuatan bughat bisa berupa kekuatan politik atau kekuatan militer yang telah dilatih dengan persenjayaan lengkap dan kemampuan perang yang terlatih. Selain itu, pelaku bughat juga memerlukan perlakuan yang berbeda.

“Ada pelaku bughat yang bisa dibina dengan narasi-narasi yang dapat mengubah cara pikirnya atau untuk menetralisasi pikirannya. Ada pula pelaku bughat yang harus ditangani melalui pembinaan khusus,” kata Andi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat