kievskiy.org

Pengacara Kuat Ma’ruf Protes Vonis Bharada E: ART yang Tak Berperan Aktif tapi Dipidana 15 Tahun

Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Pengacara dari Kuat Maruf, Irwan Irawan memprotes vonis ringan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Ia mengaku tak terima kliennya yang hanya sopir keluarga Ferdy Sambo yang tak berperan aktif dalam pembunuhan justru divonis jauh lebih berat, dengan 15 tahun bui.

Melalui Irwan, terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku merasa tidak adil jika dirinya, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang tak memegang senjata api di TKP justru dihukum lebih berat dari Eliezer selaku eksekutor penembakan.

Pasalnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Irwan Irawan melanjutkan, sejatinya Kuat dan seluruh tim hukumnya menghormati putusan hakim. Namun, dirinya berpendapat putusan terhadap Eliezer tetap saja tidak adil.

Baca Juga: Jokowi Buka Pameran Otomotif IIMS 2023, Singgung Kemacetan di Kota-Kota Besar

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2023.

Apabila dibandingkan dengan Eliezer, lanjut Irwan vonis atas Kuat jauh lebih berat. Sedang andil kliennya dalam penghilangan nyawa Yoshua cenderung pasif.

"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa (tapi) harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata dia lagi.

Vonis 15 Tahun bagi Kuat Maruf

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat