kievskiy.org

Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Maruf Ajukan Banding Usai Divonis di PN Jakarta Selatan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Canrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan Desember 2022 lalu
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Canrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan Desember 2022 lalu /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Februari 2023.

Dia menuturkan, pengajuan banding Kuat Ma'ruf sudah dilakukan pada 15 Februari 2023. Sehari setelahnya, Ferdy Sambo, Putri, dan Ricky Rizal juga mengajukan banding.

"Untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," katanya.

Baca Juga: Kejaksaan Terima Hasil Putusan Richard Eliezer, LPSK: Alhamdulillah Mereka Tidak Banding

Sebelumnya, keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya divonis 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf divonis oleh Majelis Hakim dengan hukumam 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Vonis keempatnya jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Sambo dengan hukuman seumur hidup, sementara Ricky Rizal, Putri, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

Sementara itu, eksekutor pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis dengan hukuman 1 tahun lebih 6 bulan penjara.

Menurut hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat