kievskiy.org

Kejaksaan Terima Hasil Putusan Richard Eliezer, LPSK: Alhamdulillah Mereka Tidak Banding

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. /Antara/Sigid Kurniawan

 

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan. Mereka menyatakan tidak banding atas putusan pengadilan.

"Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana.

Dalam pernyataannya, Fadil mengatakan banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan untuk memutuskan sikap tersebut, salah satunya keputusan mendalam dari jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan pada pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Menurut Fadil, putusan majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan pada Richard Eliezer merupakan pertimbangan hukum. Adapun beberapa pertimbangan kejaksaan tidak banding dengan putusan pengadilan.

Fadil menjelaskan salah satu pertimbangan adalah sikap memaafkan dan rasa ikhlas dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Richard Eliezer.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Vonis yang Diterima Richard Eliezer Jadi Awal Perkembangan Positif Hukum Pidana di Indonesia

"Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," tutur Fadil.

Fadil menegaskan bahwa putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak Richard Eliezer tidak menyatakan banding, begitu juga dengan kejaksaan. "Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua korban Nofriansyah Yosua," tutur Fadil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat