kievskiy.org

Maruf Amin Sebut Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Bukan Intervensi Pemerintah

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin mengungkapkan bahwa keputusan hakim bukan berasal dari intervensi pemerintah.

“Masalah putusan Sambo, saya kira itu yaitu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh daripada pengadilan,” kata Maruf Amin seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Lebih jauh, Maruf Amin mengaku turut mencermati reaksi masyarakat atas vonis hukuman mati pengadilan yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: 3 Alasan Ferdy Sambo Seharusnya Tidak Divonis Mati, Pakar: Kejam dan Tidak Manusiawi

“Hanya memang kalau saya meilhat dari reaksi masyarakat, justru oleh masyarakat itu dianggap lebih adil, bukan (oleh) pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa,” kata Maruf Amin.

Maruf Amin menyebut reaksi masyarakat mencerminkan bahwa keputusan hakim tersebut sudah sesuai dengan aspirasi mereka. Dia pun memberikan apresiasi terhadap penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi di tubuh kepolisian Indonesia tersebut.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J sempat mencoreng nama institusi Polri lantaran melibatkan salah satu pejabat pentingya yakni Kadiv Propam Polri.

Kasus tersebut terungkap setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengajukan diri menjadi justice collaborator untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat