kievskiy.org

Tak Cukup Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Laporkan Lagi Terdakwa atas Tuduhan Lain

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Sudah divonis hukum mati akibat kasus pembunuhan berencana, lagi-lagi kali ini mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dilaporkan oleh pengacara mendiang Brigadir J atas tudingan pencurian harta korban senilai Rp200 juta. Kuasa hukum Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, tak hanya uang yang diduga dicuri oleh Sambo Cs, tapi juga barang berharga elektronik milik kliennya.

Atas kecurigaan ini, Kamaruddin melaporkan tiga orang di kubu Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal, pun begitu istri mantan jenderal bintang dua, Putri Candrawathi.

"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," ujar Kamaruddin.

Dibeberkan Kamaruddin, uang di dalam rekening kliennya yang berjumlah sekitar Rp200 juta raib setelah yang bersangkutan tewas ditembak di Duren Tiga. Hematnya kejadian itu tak masuk akal karena orang yang sudah meninggal tak mungkin bisa mengirim uang dengan sendirinya.

Baca Juga: 10 Link Poster Isra Miraj 2023, Cocok Untuk Ucapan di Media Sosial Seperti IG, FB, WA, dan Twitter 

Selain uang, Kamaruddin merinci harta benda milik mendiang yang juga diduga dicuri di antaranya laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, telepon seluler, dan jam tangan digital.

"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," ucap dia.

Kamaruddin berharap, laporan ini bisa memberi efek jera pada Ferdy Sambo Cs dan membuat terdakwa menyadari perbuatannya.

"Mudah-mudahan dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat