kievskiy.org

Temuan BPOM, Ikan Asin dan Kakap Putih di Batam Tercemar Formalin

Ilustrasi ikan yang mengandung formalin.
Ilustrasi ikan yang mengandung formalin. /Pixabay/tookapic

PIKIRAN RAKYAT – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam menemukan kandungan bahan pengawet atau formalin pada ikan asin dan ikan kakap putih. Bahan pengawet tersebut ditemukan saat sidak pasar pada Rabu, 15 Februari 2023.

Kepala BPOM Batam Lintang Purba mengatakan bahwa terdapat satu produk dari 52 sampel yang tidak memenuhi syarat atau mengandung formalin.

Terkait temuan itu Kepala BPOM sudah menyampaikan kepada Dinas Perikanan Kota Batam untuk ditindaklanjuti.

“Karena ini merupakan hasil penjualan yang diawasi oleh pemerintah daerah, kami juga sudah menyampaikan ini ke pemerintah daerah dan itu tergantung mereka untuk melakukan penghentian peredarannya kembali,” kata Lintang.

Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Terkait Putusan terhadap Ferdy Sambo, Komjak Ikut Buka Suara

Sedangkan terkait dengan ikan kakap putih, pihaknya bersama dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Batam tengah melakukan penelusuran sumber dari formalin tersebut.

“Kami lagi fokus ke sana, karena jangan sampai ini melebar,” katanya.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Ridwan Afandi menjelaskan bahwa sidak pasar tersebut dilakukan ke 14 lokasi yang tersebar di Kota Batam.

Menurutnya, sidak ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diduga menemukan kandungan berbahaya dalam ikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat